Survei AMDAL Pelabuhan Perikanan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar
di dunia, dengan sekitar17.508 buah pulau yang membentang sepanjang 5.120 km2 dari
timur ke barat sepanjangkhatulistiwa dan 1.760 km2 dari utara
ke selatan. Luas daratan Negara Indonesia mencapai1,9 juta km2 dan
luas perairan laut Indonesia sekitar 7,9 juta km . Indonesia mempunyai garis
pantai sepanjang 81.791km2. Mengingat perairan pantai atau pesisir
merupakanperairan yang sangat produktif, maka panjangnya pantai Indonesia
merupakan potensisumber daya alam (hayati) yang besar untuk pembangunan ekonomi
di negara ini.
Potensi sumber daya alam wilayah pesisir tersebut
haruslah didukung oleh pengelolaan pemenfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa
lingkungan ( environmental services ) yang terdapat
di kawasan pesisir, dengan melakukan penilaian menyeluruh (comprehensive
assessment ) tentang kawasan pesisir berserta sumber daya alam dan
jasa-jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya menentukan tujuan dan sasaran
pemanfaatan dan kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan
pemanfaatannya, guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutanecara
menyeluruh dan terpadu
Pengelolaan wilayah pesisir ini juga sangat dipengaruhi
oleh pemberlakukan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, yang pada beberapa pasalnya berkaitan dengan masalah wilayah pesisir
dan laut. UU ini diharapkan segera diikuti dengan ketentuan seperti Peraturan
Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaannya, sehingga pengelolaan ataupun
pemanfaatan laut tidak semakin kacau. Dalam UU itu disebutkan, pemerintah daerah
berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayah
masing-masing, dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 10 UU 22/1999) sehingga pengelolaan
sumber daya alam yang diserahkan ke pemerintah daerah, bisa menimbulkan harapan
baru untuk pengelolaan kawasan pesisir yang lebih baik. Sebaliknya tanpa
persiapan dan pembangunan institusi, UU itu bisa menjadi bencana karena akan
terjadi eksploitasi yang memperparah kerusakan.
1.2 Rumusan
Masalah
Peruntukan wilayah pesisir menjadi kawasan pelabuhan
menjadikan pelabuhan tersebut menjadi suatu kawasan yang multi fungsi dengan
beragam aktivitas di dalamnya membutuhkan adanya pengembangan kawasan sehingga
peningkatan aktivitas dan pengembangan kawasan pelabuhan seringkali menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya.
Laporan dari Bapedalda menunjukkan terdapat beberapa
masalah lingkungan yang terjadi di kawasan Pelabuhan. Kegiatan diperairan
berupa kegiatan kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan menghasilkan banyak
limbah baik berupa buangan minyak, sampah dan limbah cair lainnya setiap
harinya.
Aktivitas industri dalam proses produksinya juga
menghasilkan buangan baik cair maupun gas yang dapat menyebabkan pencemaran kawasan
di sekitarnya. Aktivitas darat lainnya berupa pergudangan, docking atau
perbaikan kapal, industri dan perkantoran juga menghasilkan banyak limbah
setiap harinya.
1.3 Tujuan
a) Untuk mengetahui dampak cemaran dari aktivitas pelabuhan
yang semakin meningkat.
b) Untuk mengetahui prosedur AMDAL yang ada di pelabuhan.
c) Untuk mengetahui usaha untuk mengurangi dampak pencemaran di
pelabuhan
1.4 Sasaran
Agar
diperoleh ilmu dan keteramplan mengenai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Terutama
di daerah sekitar pelabuhan.
1.5 Luaran
Makalah
ini dapat dijadikan sebagai sumber ilmu dan informasi tentang Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan, sehingga meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman di lapangan sehingga bisa menjawab permasalahan yang timbul di
masyarakat tentang lingkungan sekitar pelabuhan.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Pengertian Pelabuhan
Pengertian
Pelabuhan menurut Peratuan Pemerintah RI no 69 Tahun 2001 tentang
Kepelabuhanan, adalah: “ Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan
disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh,
untuk naik turun penumpang dan/ atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai
tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi”. Sedangkan Kepelabuhanan
meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan
pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk
menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal dan
barang, serta tempat perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.
Bila ditinjau dari segi
pengusahaanya maka pelabuhan arti pelabuhan adalah :
2.1.1 Pelabuhan
yang diusahakan
Pelabuhan yang diusahakan, yaitu
pelabuhan yang sengaja diselenggarakan untuk memberikan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan oleh kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan
bongkar muat dan kegiatan lainnya.Pelabuhan semacam ini tentu saja dilengkapi
dengan fasilitas-fasilitas yang untuk pemakaian oleh kapal dan muatannya,
dikenakan pembayaran-pembayaran tertentu
2.1.2 Pelabuhan
yang tidak diusahakan
Pelabuhan
yang sekedar hanya merupakan tempat kapal/ perahu dan tanpa fasilitas-fasilitas
yang disediakan oleh pelabuhan.
Sedangkan menurut UU No.21 Tahun
1992-PP. No. 70 Tahun 1996- Km No. 26 Tahun 1998, Pengertian pelabuhan lebih
diperluas yaitu :
1. Pelabuhan
Umum, ialah pelabuhan yang dikunjungi oleh bermacam-macam kapal untuk melakukan
kegiatan bongkar muat barang-barang campuran juga penumpang dan hewan serta
dikelola oleh instansi yang ditunjuk oleh pemerintah seperti PT. (Persero)
Pelabuhan Indonesia II, sebagai contoh: Pelabuhan Teluk Bayur.
2. Pelabuhan
Khusus, ialah pelabuhan yang dikunjungi oleh kapal- kapal yang bermuatan
tertentu untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang-barang tertentu atau
khusus serta dikelola oleh instansi terkait, sebagai contoh : Pelabuhan Teluk
Kabung ( milik PERTAMINA )
3. Pelabuhan
Laut, yaitu pelabuhan yang bebas untuk dimasuki oleh kapal-kapal yang
berbendera negara asing. Jadi kalau sebuah kapal asing hendak memasuki
pelabuhan laut, dia boleh langsung masuk tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu,
karena pelabuhan laut memang disediakan untuk perdagangan internasional.
4. Pelabuhan
Pantai, yaitu pelabuhan yang disediakan untuk perdagangan dalam negeri dan luar
negeri dan oleh karena itu tidak terlalu bebas disinggahi oleh kapal yang
berbendera asing. Kapal asing tersebut masih dapat menyinggahi pelabuhan
pantai, dengan cara terlebih dahulu meminta izin kepihak pelabuhan terkait.
Pengertian
lainnya adalah Menurut tujuan , adalah Kegiatan suatu pelabuhan dapat
dihubungkan dengan kepentingan ekonomi dan kepentingan pemerintah serta
kepentingan lainnya . Dari segi Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini
yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhan
Bab 1 Pasal 1 ayat (4) menyebutkan:
Pelabuhan adalah :
" Tempat berlabuh dan atau
tempat bertambatnya kapal serta kendaraan air lainnya untuk menaikkan dan
menurunkan penumpang , bongkar muat barang dan hewan serta merupakan daerah
lingkungan kerja kegiatan ekonomi ".
Selanjutnya pada Peraturan
Pemerintah yang sama Bab 11 pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa :
“ Pelabuhan sebagai tumpuan tatanan
kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintah merupakan sarana untuk
menyelenggarankan pelayanan jasa kepelabuhan dalam menunjang penyelenggaraan
angkutan laut “.
Dalam perkembangan selanjutnya ,
pengertian Pelabuhan itu mencakup pengertian sebagai Prasarana dan sistem ,
yaitu Pelabuhan adalah Suatu lingkuan kerja terdiri dari area daratan dan
perairan yang dilengkapi dengan fasilitas yang memungkinkan berlabuh dan
bertambatnya kapal untuk terselenggaranya bongkar muat barang serta turun
naiknya penumpang dari suatu moda transportasi laut (kapal) ke moda
transportasi lainnya atau sebaliknya (Ruskiwan, 2009).
2.2
Konsep Pembangunan Wilayah Pelabuhan
Secara
umum perencanaan pelabuhan agak berbeda dengan perencanaan prasarana lainnya,
mengingat peran dan fungsi pelabuhan itu sendiri. Mengingat hal diatas,
perencanaan pelabuhan harus dapat memenuhi dan merefleksikan fungsi dan
perannya. Selain itu perencanaan pelabuhan harus dikaitkan pada aktifitas dan
prasarana lainnya yang menunjang keberlangsungan pelabuhan itu. Perencanaan
pelabuhan merupakan multi disiplin ilmu dan mempunyai kompleksitas yang cukup
besar, sehingga berbagai disiplin ilmu terkait pada perencanaan pelabuhan ini.
Seorang perencana pelabuhan (Port Planner)harus memimpin dan
mengkoordinasikan berbagai keterkaitan disiplin ilmu tersebut menjadi suatu
output perencanaan sesuai dengan tolok ukur/acuannya.
Pembangunan
di suatu wilayah/daerah pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi
di daerah lain, dan kebijakan ekonomi makro dari negara bersangkutan. Dengan
demikian, terdapat ketergantungan antar daerah, sehingga pertumbuhan produksi
perkapita di suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh lokasi daerah dan aktivitas
di daerah yang bersangkutan, akan tetapi juga kondisi dan aktivitas yang ada di
daerah lain. Kondisi ketergantungan ini telah melahirkan palingtidak 2
(dua) teori yang berkaitan dengan kerangka konseptual pembangunan daerah, yaitu
:
1. Konsep Basis Ekonomi
Teori
ini beranggapan bahwa permintaan terhadap “input” hanya dapat meningkat melalui
perluasan permintaan terhadap “output” yang diproduksi oleh parkir basis
(ekspor) dan parkir non basis (local). Permintaan terhadap produksi parkir
local hanya dapat meningkat apabilapendapatan local meningkat. Sementara
disisi lain, peningkatan pendapatan iini hanya akan terjadi apabila parkir
basis meningkat. Oleh karena itu, menurut konsep ini ekspor daerah adalah
merupakan faktor penentu dalam pembangunan ekonomi. Disinilah peranan
mempromosikan daerah dan subsidi langsung kepada investor menjadi
sangat penting.
2. Konsep Perbedaan Tingkat Imbalan (Rate of Return)
Pemahaman dalam konsep perbedaan tingkat imbalan didasarkan pada pemikiran
bahwa suatu daerah terbelakang bukanlah disebabkan karena tidak beruntung atau
kegagalan pasar, akan tetapi disebabkan oleh produktivitasnya yang rendah. Oleh
karena itu, investasi dalam prasarana adalah penting sebagai sarana pembangunan
daerah. Kedua teori di atas nampaknya sangat relevan untuk dipergunakan
sebagai landasan didalam melihat proses pembangunan yang terjadi di suatu
daerah. Oleh karena itu, dalam suatu proses pembangunan ada 3
(tiga) program yang dapt dikelompokkan sebagai program prioritas, tanpa
meninggalkan program-program penting lainnya. Ketiga program prioritas tersebut
adalah :
1. Pengembangan Sumberdaya Manusia yang Berkualitas
2. Pembangunan Bidang Infrastruktur
Program
ini dimaksudkan untuk memperlancar system transportasi antar daerah sampai ke
daerah-daerah yang masih terisolasi. Prioritas ini secara lebih rinci
dijabarkan melaluiprogram-program sebagai berikut,
a) Prasarana jalan dan jembatan
b) Perhubungan darat, danau, sungai dan penyebrangan
c) Perhubungan laut
d) Perhubungan
udara
e) Pos dan Telekomunikasi
3 Pembangunan Perekonomian Dalam Arti Luas
Program ini dimaksudkan untuk
mewujudkan suatu parkir, apakah industri, pertanian atau parkir lainnya,
yang akan dijadikan tulang punggung perekonomian daerah (Muis, 2011).
2.3
Konsep Perencanaan Pelabuhan
Secara
umum perencanaan/pengembangan pelabuhan dapat direfleksikan oleh sifat
kelembagaannya, ada yang berorientasi bisnis (bussiness oriented) dan
ada yang berorientasi kepada kepentingan umum. Pelabuhan yang berorientasi pada
keuntungan, perencanaan pengembangan dilakukan secara bertahap dan dikaitkan
pada pengembangan yang memberikan keuntungan langsung. Sebaliknya pelabuhan
yang berorentasi pada kepentingan umum, perencanaan pengembangan dilaksanakan
dalam jangka panjang dan komprehensif serta diarahkan pada pelabuhan sebagai
prasarana umum yang menunjang perkembangan sosial ekonomi daerah dan nasional,
guna memperoleh keuntungan menyeluruh.
Menurut
(Anonim, 2010) Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam perencanaan
pelabuhan, diantaranya:
· Kebutuhan akan ruang dan lahan
· Perkembangan ekonomi daerah hinterland pelabuhan
· Perkembangan industri yang terkait pada pelabuhan
· Arus dan komposisi barang yang ada dan diperkirakan
· Jenis dan ukuran kapal
· Hubungan transportasi darat dan perairan dengan hinterland
· Akses dari dan menuju laut
· Potensi pengembangan fisik
· Aspek nautis dan hidraulik
· Keamanan/keselamatan dan dampak lingkungan
· Analisis ekonomi dan finansial
· Fasilitas dan struktur yang ada.
2.4
Investasi dan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan
Keberhasilan
proyek pembangunan pelabuhan bukan pada kehadiran fisiknya akan tetapi lebih
dititik beratkan pada peran dan fungsinya dalam menunjang kelancaran dan
pertumbuhan arus barang dalam pola perdagangan maupun pertumbuhan ekonomi
regional maupun nasional (Muis, 2010).
Secara umum investasi dapat berupa
aktifitas:
· Ekspansi/pengembangan, penilaian kelayakan atas perluasan
lini produk yang ada seperti investasi baru untuk dermaga, bangunan, gudang dan
modal kerja.
· Penghematan biaya, misalnya investasi di bidang teknologi
baru harus dinilai dari penghematan atau output yang lebih besar.
· Penggantian (replacement), memutuskan perlu
tidaknya dan waktunya penggantian peralatan tua dengan peralatan baru,
untuk menghemat biaya operasi dan meningkatkan kualitas.
· Pilihan alternatif, memutuskan diantara alternatif investasi
untuk mencapai hasil yang sama, sedangkan rasio antara modal dengan biaya
investasi yang harus dikeluarkan berbeda.
2.5
Manajemen Sanitasi Pelabuhan
Penerapan
manajemen pada usaha Sanitasi Tempat-Tempat Umum (STTU) pada umumnya dibutuhkan pendekatan terhadap aspek
sosial. Untuk melakukan pendekatan aspek sosial diperlukan penguasaan
pengetahuan antara lain tentang kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan,
keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi dan motivasi (Depkes RI, 1996). Menurut
Suparlan (1988) dalam Adriyani (2005) pendekatan aspek sosial membutuhkan
berbagai pertimbangan terhadap berbagai macam faktor dari kehidupan masyarakat,
diantaranya faktor:
1. Pengertian
Pengertian
karyawan serta masyarakat tentang pentingnya serta manfaat suatu usaha
kesehatan masyarakat sangat diperlukan sebab tanpa adanya pengertian ini segala
sesuatunya akan berjalan tanpa arah. Pengertian merupakan dasar pokok guna
memperoleh kesadaran dan pengetahuan untuk bertindak secara aktif.
2. Pendekatan
Pendekatan
yang baik perlu dilakukan terutama terhadap Pimpinan maupun karyawan perusahaan
Tempat-Tempat Umum (TTU), biasanya dilakukan dengan memberikan beberapa bentuk
motivasi. Titik pangkal suksesnya usaha STTU banyak
bergantung dari cara pendekatan ini, ada 2 macam pendekatan terhadap pimpinan
dan karyawan yang dapat ditempuh yaitu:
a) Pendekatan formal
Pendekatan formal yaitu suatu pendekatan terhadap pimpinan secara resmi.
b) Pendekatan informal
Pendekatan informal yaitu suatu
pendekatan terhadap karyawan bawahan dimana pekerja berada dan dilakukan di
tempat kerjanya.
Selain
pendekatan di atas menurut Buku Pedoman Sanitasi Tempat-Tempat Umum (1996), pendekatan yang biasa digunakan pada aspek ini
adalah pendekatan edukatif yang ditujukan kepada masyarakat umum dan masyarakat
pengunjung TTU khususnya perlu diberi pengertian dan kesadaran tentang usaha
STTU. Dengan adanya pengertian dari pengunjung bahwa TTU yang tidak memenuhi
persyaratan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan dan menyebarkan penyakit, maka
pengunjung/masyarakat akan berusaha untuk senantiasa memelihara STTU.
3. Kesadaran
Faktor
kesadaran terutama karyawan pelabuhan dibutuhkan sekali guna pelaksanaan
program, tanpa kesadaran makan pelaksanaan program STTU akan mengalami hambatan
dan kesulitan, karena tidak diketahui dan disadari akan pentingnya serta
manfaatnya baik bagi perusahaan maupun bagi pribadi karyawan yang bersangkutan.
Faktor kesadaran diperoleh sebagai hasil pendekatan edukatif melalui penyuluhan
atau pendidikan kesehatan.
4. Partisipasi
Faktor
partisipasi dari karyawan Pelabuhan secara total sangat dibutuhkan dalam rangka
memelihara, membina dan mengembangkan usaha Sanitasi. Partisipasi penuh dari
karyawan dapat diperoleh dan ditingkatkan dengan cara memberikan pengertian
serta motivasi tentang pentingnya Hygiene dan STTU dipandang dari segi
kesehatan maupun dari segi bisnis operasional.
5. Kerja sama
Usaha
kesehatan masyarakat khususnya usaha Hygiene dan STTU dibutuhkan adanya
kerjasama dalam tim. Tanpa kerja sama yang baik maka usaha ini tidak akan
berjalan dengan baik.
6. Keuangan
Dimana
terdapat suatu usaha terutama dalam usaha Hygiene dan STTU khususnya yang
berhubungan dengan masalah perbaikan dan penyempurnaan tentu membawa
konsekuensi biaya, tanpa ditunjang biaya yang memadai ini maka kegiatan ini
tidak akan berjalan semestinya. Kegiatan ini sangat membutuhkan adanya anggaran
khusus terutama guna pelaksanaan pemeliharaan.
Kegiatan
pemeliharaan sanitasi di lingkungan pelabuhan hendaknya menjadi komitmen bagi
seluruh pekerja di pelabuhan. Tentu saja hal ini diikuti dengan manajemen
pemeliharaan sanitasi yang baik antara lain berupa kecukupan personil
kebersihan, alokasi dana yang mencukupi dari pihak pengelola pelabuhan.
2.6
Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup
setiap
orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup, setiap orang mempunyai hak
atas imformasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup setiap
usaha dan ataukegiatan dilarang melanggar baku-mutu dan kreteria baku kerusakan
lingkungan hidup, setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang kemungkinannya
dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup *wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.*
Setiap
usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan atau kegiatan wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalammenerbitkan izin
melakukan usaha dan atau kegiatan wajib diperhatikanrencana tata ruang,
pendapat masyarakat, pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang dan
berkaitan dengan usaha atau kegiatan tersebut.
*Pelanggaran
terhadap proses itu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha *dalam
rangka peningkatan kinerja usaha dan atau kegiatan,pemerintahmendorong
penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
Masyarakat berhak mengajukan gugatan
perwakilan kepengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap berbagai
masalah lingkungan hidup yang merugikan pri kehidupan masyarakat//bahkan
Undang-undang pun meng-amanahkan sanksi pidana terhadap pelanggaran dampak
lingkungan hidup dimaksud. Permasalahan dan kendala penerapan AMDAL dalam
pengelolaan lingkungan hidup serta pra kondisi penerbitan berbagai perizinan
suatu kegiatan usaha akhirnya menjadi pertanyaan besar (Buana, 2010).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Proyeksi lalu lintas pelabuhan
Secara
umum kebutuhan suatu rencana pengembangan pelabuhan laut dipengaruhi oleh
berbagai perkembangan social-ekonomi dan daerah layanannya, baik daerah layanan
belakang (hinterland) maupun daerah layanan depan (foreland). Yang menjadi
daerah layanan belakang dari pelabuhan yang direncanakan paling tidak mencakup
wilayah satu Kabupaten atau bahkan bias juga satu propinsi, sedangkan daerah
layanan depannya adalah daerah-daerah lain di seluruh Indonesia yang menjadi
asal dan tujuan para penumpang/barang angkutan laut. Potensi pengguna dari
pelabuhan yang direncanakan terutama berkaitan dengan fungsi pelabuhan ini
apakah akan berfungsi sebagai pelabuhan Internasional, pelabuhan regional, atau
pelabuhan local. Perkiraan arus bongkar muat barang di Pelabuhan akan
didasarkan pada perkiraan pertumbuhan lalulintas barang yang ada di wilayah
hinterland yang bersangkutan. Perkiraan pertumbyhanarus bongkar muat barang ini
dapat dilakukan antara lain berdasarkan :
3.1.1 Metode Gravitasi (Bangkitan-tarikan)
Proyeksi
pertumbuhan bongkar muat barang dengan metode Gravitasi didasarkan pada teori
bahwa adanya aktivitas dalam suatu zona (daerah) akan menyebabkan timbulnya
kebutuhan perjalanan baik dalam zona itu sendiri atau perjalanan ke zonalain.
Berdasarkan besarnya bangkitan dan tarikan perjalanan dari dan ke suatu zona,
dapat dilakukan peramalan volume perjalanan beberapa tahun mendatang dengan
menggunakan model estimasi distribusi perjalanan (trip distribution). Ada
banyak faktor yang mempengaruhi bangkitan dan tarikan perjalanan, miasalnya
jumlah penduduk, PDRB, jumlah rumah tangga, jumlah industri, dan jumlah
kendaraan bermotor. Penentuan model terbaik dilakukan dengan meninjau
parameter-parameter berikut ini :
· Memiliki koefisien korelasi (r2) terbesar, yang
menunjukkan kedekatan hubungan antara model dengan data real.
· Memiliki konstanta persamaan / intercept yang terkecil yang
menunjukkan faktor-faktor yang tidak diperhitungkan / faktor “pemaaf”. Makin
kecil konstanta persamaan, berarti pengaruhdari faktor-faktor yang tidak
diperhitungkan semakin kecil.
· Kesesuaian ekspektasi antara dugaan dan real.
3.1.2 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Pertumbuhan
PDRB ini digunakan sebagai parameter pertumbuhan arus bongkar muat barang yang
patut dipertimbangkan. Angka pertumbuhan jumlah bongkar muat barang di
pelabuhan diasumsikan sesuai dengan rata-rata pertumbuhan PDRB di daerah yang
bersangkutan. Angka pertumbuhan PDRB ini diambildari rata-rata pertumbuhan PDRB
beberapa tahun terakhir.
3.1.3 Perkiraan kompromi
laju
pertumbuhan rata-rata dari proyeksi menggunakan model matematis dengan proyeksi
berdasarkan pertumbuhan PDRB. Skenario ini kita sebut Skenario Moderat.
3.2
Sistematika Pelabuhan
Kinerja
pelabuhan dapat ditunjukkan oleh kualitas pelayanan terhadap kapal maupun
barang di suatu pelabuhan. Variabel yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan
atau kinerja operasional pelabuhan antara lain produktifitas bongkar muat yang
antara lain diukur melalui variabel ship output, sedangkan kinerja operasional
antara lain terdiri atas waiting time, berthing time, turn round time. Ship
output (TSHP) sendiri merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk
mengukur besarnya produktifitas bongkar muat kapal. Peralatan bongkar muat
sangat mempengaruhi lamanya kapal di dermaga, apabila alat bongkar muat kurang
memadai maka produktifitas bongkar muat rendah, sebaliknya peralatan bongkar
muat memadai serta SDM yang profesional maka produktifitas bongkar muat akan tinggi,
dengan sendirinya kapal akan cepat meninggalkan dermaga atau berthing time
dapat diperkecil. Peranan Pelabuhan sebagai salah satu pelabuhan tujuan bagi
pelayaran domestik dan pelayaran rakyat yang akan melakukan aktivitas bongkar
muat berjenis barang keperluan rumah tangga dan bangunan dari berbagai daerah
di seluruh pelosok nusantara, dan juga sekali merupakan tempat kegiatan ekonomi
bagi suatu negara, oleh sebab itu dituntut tersedianya fasilitas pelabuhan yang
memadai sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepelabuhan.
3.3
Pelabuhan dan Fasilitas Utamanya
Pelabuhan
adalah suatu kawasan yang mempunyai beberapa fasilitas untuk menunjang kegiatan
operasional. Fasilitas-fasilitas tersebut ditujukan untuk melancarkan kegiatan
usaha di pelabuhan. Fasilitas pelabuhan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. Pembagian ini dibuat berdasarkan
kepentingannya terhadap kegiatan pelabuhan itu sendiri. Fasilitas pokok
pelabuhan terdiri dari :
• Alur pelayaran
• Kolam pelabuhan
• Penahan gelombang (breakwater)
• Dermaga
Alur
pelayaran: Alur pelayaran dalam istilah kepelabuhanan mempunyai pengertian
bahwa daerah yang dilalui kapal sebelum masuk ke dalam wilayah pelabuhan. Batas
wilayah pelabuhan sendiri dibatasi oleh pemecah gelombang (breakwater).
Hampir di semua pelabuhan yang diusahakan ada aturan bahwa setiap kapal yang
masuk ke daerah alur pelayaran harus membayar Jasa Labuh (biaya berlabuh di
wilayah pelabuhan).
Kolam Pelabuhan: Kolam pelabuhan adalah perairan yang berada di depan dermaga
yang digunakan untuk bersandarnya kapal.
Penahan Gelombang: Penahan gelombang (breakwater) merupakan
bagian fasilitas pelabuhan yang dibangun dengan bahan batu kali dengan berat
tertentu atau dengan bahan buatan yang berbentuk tertentu seperti tetraods,
quadripods, hexapods ataudengan dinding tegak (caison).
Dermaga: Sarana-sarana tambahan adalah sarana dimana kapal-kapal
bersandar untuk memuat dan menurunkan barang atau untuk mengangkut dan
menurunkan penumpang-penumpang. Yang dimaksud dengan tambatan adalah: Dermaga (quaywalls),
pelampung tambatan (mooring piles), piled piers,
ponton-ponton, dermaga-dermaga ringan (lighter wharves) dan jalan-jalan
rel (slipways).
3.4
Persyaratan Sanitasi di Pelabuhan
Persyaratan
sanitasi standar yang harus dimiliki oleh sebuah pelabuhan antara lain:
a.
Bagian luar
1)
Tempat parkir
Harus
bersih, tidak ada sampah berserakan, dan tidak ada genangan air.
2)
Tempat sampah
Tersedia
tempat penampungan sampah sementara yang tertutup dan kedap air serta dalam
jumlah yang cukup.
3)
Pencahayaan
Penerangan harus cukup dan tidak
menyilaukan mata, terutama pada pintu masuk dan keluar tempat parkir.
b.
Bagian dalam
1)
Ruang tunggu
a) Ruangan harus bersih.
b) Tempat duduk harus bersih dan bebas dari kutu busuk.
c) Pencahayaan harus cukup dan tidak menyilaukan mata (minimal
10 fc) sehingga dapat digunakan untuk membaca.
d) Penghawaan harus cukup, minimal 10% dari luas lantai.
e) Lantai tidak licin, kedap air, dan mudah dibersihkan.
f) Tersedia tempat penampungan sampah sementara yang tertutup,
kedap air, dan dalam jumlah yang cukup.
2)
Pembuangan kotoran manusia
a) Tersedia jamban yang memenuhi syarat (tipe leher angsa)
minimal 1 jamban untuk 100 pengunjung, atau minimal 2 buah jamban.
b) Tersedia peturasan (urinoir) yang baik, minimal 1 peturasan
untuk 200 orang pengunjung dan tersedia pasokan air yang mencukupi.
c) Harus ada tanda yang jelas untuk membedakan antara jamban
pria dengan jamban wanita.
d) Jamban dan peturasan harus dalam keadaan bersih dan tidak
berbau.
3)
Pembuangan sampah
a) Harus tersedia tempat penampungan sampah sementara yang
tertutup, kedap air, dan dalam jumlah yang cukup.
b) Pengangkutan sampah dilakukan setiap hari sehingga tidak ada
sampah yang menumpuk.
4)
Pembuangan air limbah
Air
limbah dan air hujan dialirkan melalui saluran tertutup dan dibuang ke septic
tank atau ke saluran air kotor perkotaan.
5)
Tempat cuci tangan
Harus
tersedia tempat cuci tangan yang baik, minimal satu, dilengkapi dengan sabun
dan kain serbet.
Lain-lain
1) Tersedia alat perlengkapan untuk P3K
2) Terdapat alat pemadam kebakaran.
3) Bar atau restoran atau rumah makan yang ada ahrus memenuhi
syarat higiene dan sanitasi makanan dan minuman (Chandra, 2006).
BAB IV
KESIMPULAN DAN
SARAN
4.1
Kesimpulan
1. kegiatan masuknya ikan impor sesuai peraturan AMDAL nomor 23
Thn 2007 sebenarnya harus memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
guna mencegah terjadinya pencemaran maupun dampak Lingkungan lainnya baik itu
di wilayah Pelabuhan maupun di lokasi lainnya.
2. Sarana-sarana tambahan adalah sarana dimana kapal-kapal
bersandar untuk memuat dan menurunkan barang atau untuk mengangkut dan
menurunkan penumpang-penumpang.
3. Fasilitas pelabuhan ditujukan untuk melancarkan kegiatan
usaha di pelabuhan.
4. Perkiraan arus bongkar muat barang di Pelabuhan akan
didasarkan pada perkiraan pertumbuhan lalulintas barang yang ada di wilayah
hinterland yang bersangkutan.
5. Keberhasilan proyek pembangunan pelabuhan bukan pada
kehadiran fisiknya akan tetapi lebih dititik beratkan pada peran dan fungsinya
dalam menunjang kelancaran dan pertumbuhan arus barang dalam pola perdagangan
maupun pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional.
4.2 Saran
1. Lokasi pelabuhan hendaknya dituntut tersedianya fasilitas
pelabuhan yang memadai sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepelabuhan.
2. Lokasi pelabuhan harus memiliki sarana sanitasi.
Daftar Pustaka
Adriyani,
Retno. 2005. Manajemen Sanitasi Pelabuhan Domestik di Gresik. Jurnal Kesehatan
Lingkungan. (On-line), Vol. 1, No. 2: 130-141.
http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/KESLING-1-2-04.pdf, diakses 12
Juli 2009.
Anonim,
2010. Konsep Perencanan Pelabuhan. http://muislife.com/367.html . diakses tanggal 12 Juli 2009.
Buana,
2010. Kegiatan Ikan Impor Harus Memiliki
AMDAL. http://www.sanggahbuana.com/archives/1390. diakses tanggal 12 Juli
2009.
Chandra,
Budiman. 2006. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Penerbit Buku Kedokteran EGC,
Jakarta.
Depkes
RI. 1996. Buku Pedoman Sanitasi Tempat-Tempat Umum. Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan. Departemen Kesehatan
RI. Jakarta.
Muis,
2010. Investasi dan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan. http://muislife.com/investasi-dan-pembangunan-fasilitas-pelabuhan.html. diakses tanggal 12 Juli 2009.
Muis,
2011. Konsep pembangunan wilayah pelabuhan. http://muislife.com/konsep-pembangunan-suatu-wilayah.html. diakses tanggal 12 Juli 2009.
Ruskiwan,
2009. Pengetian Pelabuhan.http://pelabuhantelukbayur.blogspot.com/2009/01/pengertian-pelabuhan.html. diakses tanggal 12 Juli 2009.
Komentar
Posting Komentar