pelabuhan perikanan dan gambaran umum
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kata pelabuhan laut digunakan untuk
pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan
yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi
tempat distribusi maupun pasar ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah salah
satu paduan dari wilayah perairan tertentu yang tertutup dan terlindung dari
gangguan badai dan merupakan tempat yang aman untuk akomodasi kapal-kapal yang
sedang mengisi bahan bakar, perbekalan, perbaikan dan bongkar muat barang
(Guckian dalam Hudaibiah, 2007).
Hingga tahun 2008 telah dibangun 966
pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan, yang terdiri dari 6 PPS, 13
PPN, 45 PPN dan 901 PPI. Sebagian besar pelabuhan perikanan dan pangkalan
pendaratan ikan dibangun di Indonesia Bagian Barat dengan 673 (69,67%),
Indonesia Bagian Tengah sebanyak 208 (21,53%), dan sebagian Indonesia Bagian
Timur sebanyak 85 buah (8,8%). Dengan panjang garis pantai yang mencapai 95.181
km dan besarnya sumberdaya ikan yang dimiliki, idealnya Indonesia membutuhkan
tidak kurang dari 3.000 pelabuhan perikanan, atau 30 km terdapat satu pelabuhan
perikanan atau pangkalan pendaratan ikan. dengan rasio ideal tersebut,
setidaknya Indonesia mendekati Jepang yang memiliki rasio satu pelabuhan
perikanan setiap 11 km, atau melebihi Thailand yang memiliki rasio satu
pelabuhan perikanan setiap 50 km. Namun pemerintah terkendala oleh keterbatasan
anggaran untuk membiayai pembangunan pelabuhan perikanan dan pangkalan
pendaratan ikan. Karena itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mendorong
sektor swasta untuk berpartisipasi dalam
pembangunan pelabuhan perikanan. Walhasil, pada pertengahan tahun 2008 telah
beroperasi dua pelabuhan perikanan swasta, yaitu Barelang dan Telaga Punggur.
Pelabuhan perikanan juga menyediakan BBM untuk keperluan para nelayan. Subsidi
yang selama ini diberikan tetap dipertahankan. Dengan jatah 25 kilo liter saat
ini, kebutuhan nelayan kecil sudah tercukupi. Bagi nelayan besar, kekurangannya
harus dipenuhi dengan harga industri.
Aktivitas pengolahan secara modern maupun tradisional di pelabuhan
perikanan dilakukan untuk menghasilkan nilai tambah produk dan sekaligus
mencegah ikan menjadi rusak/busuk.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pelabuhan Perikanan
Arti pelabuhan menurut Ensiklopedia Indonesia adalah
tempat kapal berlabuh (membuang sauh). Pelabuhan yang modern dilengkapi dengan
los-los dan gudang-gudang serta pangkalan, dok dan kran (crane) untuk
membongkar dan memuat barang-barang. Untuk melindungi kapal-kapal dari terpaan
angin dan gelombang besar. Pelabuhan tersebut dapat dilengkapi dengan bangunan
penahan gelombang yang menjulur ke laut (Murdiyanto, 2004).
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
16 tahun 2006 tentang pelabuhan perikanan, pelabuhan perikanan adalah tempat
yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan sistem bisnis
perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh
dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan egiatan penunjang perikanan.
Di sektor kelautan dan perikanan terdapat kegiatan
pemanfaatan sumberdaya perikanan yang memerlukan adanya fasilitas pendaratan
ikan atau pelabuhan yang khusus melayani aktifitas industri dan perdagangan
ikan. Umumnya yang dilayani adalah kegiatan perikanan tangkap di laut. Dalam
hal ini maka pelabuhan yang khusus melayani kegiatan perikanan merupakan
fasilitas pendaratan yang menjadi pangkalan bagi kapal-kapal perikanan dan
menjadi terminal yang menghubungkan kegiatan perikanan di darat dan di laut
(Ditjenkan, 1994).
Pelabuhan
adalah daerah perairan yang terlidung dari gelombang yang dilengkapi dengan
fasilitas terminal laut yang meliputi dermaga dimana kapal dapat
bertambat untuk melakukan bongkar muat barang dan sebagai tempat penyimpanan
untuk menunggu keberangkatan berikutnya (Triadmojo, 1996).
Menurut Bagakali (2000), mendefinisiskan
pelabuhan adalah pelabuhan yang secara khusus menampung kegiatan masyarakat
perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek
pemasarannya. Selain memberikan perlindungan bagi kapal-kapal perikanan yang
mengisi bahan bakar, mendaratkan ikan maupun yang berlabuh, melayani penanganan
dan pemprosesan hasil tangkapan serta tata niaganya. Pelabuhan perikanan harus
pula dapat melayani kebutuhan nelayan untuk beristirahat atau melakukan
kegiatan sosial lainnya di daratan.
Berbeda
dengan pelabuhan niaga umumnya pelabuhan perikanan mempunyai ciri-ciri khusus
yaitu bahwa selain memiliki fasilitas-fasilitas pokok seperti breakwater
atau penahan gelombang, jetty atau dermaga dan ‘basin’ atau kolam
pelabuhan dan fasilitas fungsional yang umum seperti gedung perkantoran,
bengkel, gudang, tempat parkir, jalan raya, dan sebagainya. Harus pula
dilengkapi dengan fasilitas yang mutlak dibutuhkan untuk menunjang kelancaran
aktivitas usaha perikanan tersebut seperti misalnya tempat pendaratan,
pelelangan ikan, pabrik es (Satria, 2002).
Menurut Direktorat Jendral Perikanan (1996),
mendefinisikan pelabuhan perikanan sebagai tempat pelayanan umum bagi
masyarakat nelayan dan usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan
kegiatan ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan di
perairan sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat
berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil, penanganan pengolahan, distribusi dan
pemasaran hasil perikanan.
Menurut Lubis (2000), menjelaskan bahwa fungsi
pelabuhan perikanan adalah sebagai pusat pengembangan masyarakat nelayan serta
agrobisnis perikanan, tempat berlabuhnya kapal perikanan, tempat pendaratan
ikan hasil tangkapan, sebagai pusat untuk memperlancar kegiatan dan perbaikan
kapal perikanan serta pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan, pusat
pengembangan industri dan pelayanan ekspor perikanan serta pusat penyuluhan dan
pengumpulan data.
B.
Keadaan Umum Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan ideal harus mempunyai sifat dan
fasilitas-fasilitas sehingga pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan
baik.Beberapa sifat alami harus dimiliki agar pembangunan pelabuhan dapat
dilakukan dengan biaya yang relatif kecil. Menurut Elfandi (1994), pelabuhan
perikanan yang ideal memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. jarak tidak terlalu jauh dari fishing ground;
b. lokasi berhubungan dengan daerah pemasaran
ikan;
c. memiliki daerah yang luas untuk pendaratan
ikan dan industri penunjang
lainnya;
d. tempatnya menarik untuk tempat tinggal nelayan,
penjual ikan dan pengusaha ikan;
e. aman dalam segala cuaca;
f. aman secara alami dan buatan bagi kapal yang
berlabuh dari segala cuaca
waktu;
g. biaya masuk akal untuk mendapatkan kedalaman
air yang memadai pada
alur pelabuhan dan
pangkalan pelabuhan;
h. biaya untuk pengerukan pelabuhan murah;
i. daerah cocok untuk membangun pemecah gelombang,
pangkalan
pelabuhan, dan sarana di pantai menjadi satu unit yang disesuaikan dengan
perencanaan terpadu; dan
j. daerah luas sehingga tidak menyulitkan
pengembangan pelabuhan.
C.
Fasilitas Pelabuhan Perikanan
Menurut Lubis (2000), di dalam pelaksanaannya fungsi
dan peranannya, pelabuhan perikanan dilengkapi dengan berbagai fasilitas.
Kapasitas dan jenis fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana yang ada pada
umumnya akan menentukan skala atau tipe dari suatu pelabuhan dan akan berkaitan
pula dengan skala usaha perikanannya. Fasilitas-fasilitas yang terdapat di
Pelabuhan Perikanan atau di Pangkalan Pendaratan Ikan pada umumnya terdiri atas
fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas tambahan/ penunjang.
Pelabuhan
perikanan pada hakekatnya merupakan prasarana ekonomi perikanan yang dibangun
dengan maksud tercapainya tujuan pembangunan perikanan, karena pelabuhan
perikanan berperan penting dan strategis dalam menunjang peningkatan produksi
perikanan, memperlancar arus lalu lintas kapal perikanan, mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat perikanan, serta mempercepat pelayanan terhadap seluruh
kegiatan yang bergerak dibidang usaha perikanan (Oktavariza et. all, 1996).
Fasilitas pokok
Menurut Lubis (2000), fasilitas pokok adalah fasilitas
yang diperlukan untuk kepentingan aspek keselamatan pelayaran dan juga tempat
berlabuh, bertambat serta bongkar muat. Fasilitas pokok yang harus dimiliki
oleh pelabuhan antara lain terdiri dari:
1. Dermaga
Dermaga adalah suatu bangunan kelautan yang berfungsi
sebagai tempat labuh dan bertambatnya kapal, bongkar muat hasil tangkapan dan
mengisi bahan perbekalan untuk keperluan menangkap ikan di laut. Bila ditinjau
dari bentuk dan dimensinya, dermaga ini bisa disebut wharf, pier,
dan bulkhead, atau dalam terminologi Eropa sering disebut quay, yetty,
ataupun quay-wall
.
2. Kolam pelabuhan
Kolam pelabuhan adalah daerah perairan pelabuhan untuk
masuknya kapal yang akan bersandar di dermaga. Kolam pelabuhan menurut
fungsinya terbagi dua yaitu berupa:
a. Alur pelayaran yang merupakan pintu masuk kolam
pelabuhan sampai ke dermaga (navigational channels);
b. Kolam putar yaitu daerah perairan untuk
berputarnya kapal (turning basin).
3. Alat bantu navigasi
Alat bantu navigasi adalah alat bantu yang berfungsi
memberikan peringatan atau tanda-tanda terhadap bahaya yang tersembunyi
misalnya batu karang di suatu perairan, memberikan petunjuk/ bimbingan agar
kapal dapat berlayar dengan aman di sepanjang pantai, sungai dan perairan
lainnya, memberikan petunjuk dan bimbingan pada waktu kapal akan keluar masuk
pelabuhan dan ketika kapal akan merapat dan membunag jangkar.
4. Breakwater atau Pemecah gelombang
Pemecah gelombang adalah suatu struktur bangunan
kelautan yang berfungsi khusus untuk untuk melindungi pantai atau daerah di
sekitar pantai terhadap pengaruh gelombang laut. Menurut Nazir (1999), breakwater
menurut bentuknya dibedakan menjadi beberapa tipe yaitu:
a. Tipe Breakwater Timbunan (the Mound
Type or The Rubble Mound Type)
b. Tipe Breakwater Dinding Tegak (The
Wall Type)
Fasilitas
fungsional
Fasilitas fungsional adalah fasilitas yang diperlukan
untuk mendayagunakan pelayanan yang menambah nilai guna segala kegiatan kerja
di areal pelabuhan yang optimal dapat dicapai. Menurut Lubis (2000), fasilitas
fungsional dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian berdasarkan fungsinya yaitu :
a. Untuk
penanganan hasil tangkapan dan pemasarannya, yang terdiri dari Tempat
Pelelangan Ikan (TPI), pemeliharaan dan pengolahan hasil tangkapan ikan, pabrik
es, gudang es refrigasi/ fasilitas pendingin, dan gedung-gedung pemasaran;
b. Untuk
pemeliharaan dan perbaikan armada kapal dan alat penangkap ikan, ruang mesin,
tempat penjemuran alat penangkap ikan, bengkel, slipways, dan gudang jarring;
c.
Untuk perbekalan yang teridiri dari tangki, dan instalasi air minum serta
BBM;
d. Untuk
komunikasi yang terdiri dari : stasiun jaringan telepon, radio SSB.
Ruangan
untuk aktifitas lelang yang ada maka gedung pelelangan ikan terbagi menjadi 3
zona yaitu untuk sortir atau persiapan lelang, pelelangan ikan, dan untuk
pengepakan. Perbandingan luas antara bagian sortir, bagian pelelangan dan
bagian pengepakan adalah antara 1 : 2 : 1.
Fasilitas
penunjang
Menurut Kramadibrata (1985), fasilitas penunjang
adalah fasilitas yang secara tidak langsung meningkatkan peranan pelabuhan
perikanan atau para pelaku mendapatkan kenyamanan melakukan aktifitas di
pelabuhan. Berikut ini adalah contoh dari fasilitas penunjang :
a.
Fasilitas kesejahteraan : MCK, poliklinik, mess, kantin/ warung,
musholla;
b.
Fasilitas administrasi : kantor pengelola pelabuhan, ruang operator,
kantor syah bandar, kantor beacukai.
Didalam pengoperasiaanya, hendaknya semua jenis
fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin, agar tidak menimbulkan
kerugian dalam pengelolaannya.Oleh karena itu didalam membangun suatu
pelabuhan, kiranya harus diteliti secara benar fasilitas-fasilitas apakah yang
harus dibangun atau harus ada agar pelabuhan dapat berfungsi secara efektif dan
efisien (Elfandi,1994).
Fungsi Pelabuhan Perikanan
Menurut Murdiyanto (2004), beberapa fungsi umum
pelabuhan merupakan tugas pokok melindungi kapal dan pelayanan lainnya yang
harus dapat dilakukan di setiap pelabuhan perikanan seperti juga di pelabuhan
yang bukan untuk kegiatan perikanan. Berbagai fasilitas yang perlu dibangun
untuk memenuhi fungsi umum suatu pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut :
1.
Jalan masuk yang aman, yang mempunyai kedalaman air yang cukup serta mudah
dilayari oleh kapal yang datang dari laut terbuka menuju ke pintu gerbang masuk
pelabuhan.
2.
Pintu atau gerbang pelabuhan dan saluran navigasi yang cukup aman dan dalam.
3.
Kolam air yang cukup luas dan kedalamannya serta terlindung dari gelombang dan
arus yang kuat untuk keperluan kegiatan kapal di dalam pelabuhan.
4.
Bantuan peralatan navigasi baik visual maupun elektronis untuk memandu kapal
agar dapat melakukan manuver di dalam areal pelabuhan dengan lebih mudah dan
aman.
5. Bila
dipandang perlu, dapat mendirikan bangunan penahan gelombang (breakwater)
untuk mengurangi pengaruh atau memperkecil gelombang dan angin badai di jalan
masuk dan fasilitas pelabuhan lainnya.
6. Dermaga yang cukup panjang dan
luasnya untuk melayani kapal yang berlabuh.
7.
Fasilitas yang menyediakan bahan kebutuhan pelayaran seperti bahan bakar
minyak, pelumas, air minum, listrik, sanitasi dan kebersihan, saluran
pembuangan sisa kotoran dari kapal, penanggulangan sampah dan sistem pemadam
kebakaran.
8.
Bangunan rumah dan perkantoran yang perlu untuk kelancaran dan pendayagunaan
operasional pelabuhan.
9.
Area di bagian laut dan darat untuk peluasan atau pengembangan pelabuhan.
10. Jalan
raya atau jalan kereta api/lori yang cukup panjang untuk sistem transportasi
dalam areal pelabuhan dan untuk hubungan dengan daerah lain di luar pelabuhan.
11. Halaman
tempat parkir yang cukup luas untuk kendaraan industri atau perorangan di dalam
pelabuhan sehingga arus lalu-lintas di kompleks pelabuhan dapat berjalan dengan
lancar.
12.
Fasilitas perbaikan, reparasi dan pemeliharaan kapal seperti dok dan perbengkelan
umum untuk melayani permintaan sewaktu-waktu.
Fungsi
khusus suatu pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut :
1.
Fasilitas pelelangan ikan yang cukup luas dan dekat dengan tempat pendaratan.
2.
Fasilitas pengolahan ikan seperti tempat pengepakan, pengemasan dan cold
storage.
3.
Pabrik es.
4.
Fasilitas penyediaan sarana produksi penangkapan ikan.
Peranan
Pelabuhan Perikanan
Pada hakekatnya pelabuhan perikanan merupakan basis
utama kegiatan industri perikanan tangkap yang yang harus dapat menjamin
suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. Pelabuhan perikanan
berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di
darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Aktivitas unit
penangkapan ikan di laut harus keberangkatannya dari pelabuhan dengan bahan
bakar, makanan, es, dan lain-lain secukupnya. Informasi tentang data harga dan
kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari pelabuhan
ke kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal ikan
kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual hasil tangkapan
(Direktoran Jenderal Perikanan, 1996).
Pelabuhan Perikanan memiliki peranan strategis dalam
pengembangan perikanan dan kelautan, yaitu sebagai pusat atau sentral kegiatan
perikanan laut. Pelabuhan Perikanan selain merupakan penghubung antara nelayan
dengan pengguna-pengguna hasil tangkapan, baik pengguna langsung maupun tak
langsung seperti: pedagang, pabrik pengolah, restoran dan lain-lain, juga
merupakan tempat berinteraksinya berbagai kepentingan masyarakat pantai yang
bertempat di sekitar Pelabuhan Perikanan (Kusyanto.D etal. 2006,).
Pemerintah memegang peranan yang besar dalam
pembangunan perikanan khususnya Pelabuhan Perikanan yang berkelanjutan. Paling
kurang tiga peran pemerintah dalam pembangunan perikanan yaitu pembuatan
kebijakan (perencanaan), regulator dan pengawasan (Hutabarat, 2010).
D. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP )
Pelabuhan
prikanan pantai atau pelabuhan tipe c memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan
kegiatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
b. Memilik fasilitas tambat labuh untuk kapal
perikanan Berukuran sekurang – kurangnya 10 GT;
c. Panjang dermaga sekurang – kurangnya 100 m, dengan
kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 2m;
d. Mampu menampung sekurang – kurangnya 30 kapal
perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang – kurangnya 300 GT kapal perikanan
sekaligus.
4. Pusat Pendaratan Ikan (PPI)
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan
perikanan di perairan pedalaman dan perairan kepulauan;
b. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal
perikanan berukuran sekurang-kurangnya 3 GT;
c. Panjang dermaga sekurang-kurangnya 50m,
dengan kedalaman kolam minus 2 m;
d. Mampu menampung sekurang-kurangnya 60 GT kapal
perikanan sekaligus.
E. Pelabuhan peikanan pantai “Tegal
Sari”

Latar
belakang Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
Sejarah dibangunnya pelabuhan perikanan pantai tegalsari
(ppp tegalsari) dimulai dari proyek pembangunan masyarakat pantai dan
pengelolaan sumberdaya perikanan atau yang disebut community development and
fisheries resources management project (cofish project). Proyek yang merupakan
kerjasama antara pemerintah republik indonesia dengan asian development bank
(adb) tertuang dalam naskah perjanjian luar negeri loan nos. 1570/1571 (sf) –
ino tanggal 2 februari 1998.
Pembangunan fisik dimulai tahun 2000 sampai dengan tahun
2004. Pada tanggal 4 juli 2004 dilakukan peresmian operasional penuh ppp
tegalsari oleh presiden republik indonesia, dengan pengelolaan sementara masih
dikendalikan proyek cofish yang merupakan co-manajemen antara departemen
kelautan dan perikanan, dinas perikanan dan kelautan provinsi jawa tengah dan
pemerintah kota tegal.
Perkembangan selanjutnya turun perda provinsi jawa tengah
no. 5 tahun 2006, tentang perubahan atas perda no. 1 tahun 2002, yang
menetapkan bahwa ppp tegalsari menjadi unit pelaksana teknis pada dinas
perikanan dan kelautan provinsi jawa tengah.
Ppp tegalsari berlokasi di pesisir pantai utara laut jawa
tepatnya di kelurahan tegalsari, kecamatan tegal barat, kota tegal, provinsi
jawa tengah, pada posisi 109° 10’0” bt dan 07° 01’0” ls.
Landasan
hukum Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
Peraturan
perundang-undangan sebagai landasan hukum operasional untuk pengelolaan ppp
tegalsari adalah :
- Peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor : per.16/men/2006 tentang pelabuhan perikanan;
- Peraturan pemerintah nomor : 19 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor : 62 tahun 2002 tentang
- tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di departemen kelautan dan perikanan;
- Kesepakatan bersama gubernur jawa tengah & walikota tegal no.: 523.4/470/2006 no.: 523.4/041/2006 tentang pengelolaan
- pelabuhan perikanan pantai tegalsari – kota tegal;
- Perda provinsi jawa tengah nomor : 6 tahun 2008 tentang organisasi tata kerja dinas daerah provinsi jawa tengah tahun 2008
- nomor : 6 seri d nomor 12;
- Peraturan gubernur jawa tengah nomor : 38 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa tengah.
Kedudukan,
tugas pokok dan fungsi Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
Ppp tegalsari merupakan unit pelaksana teknis pada dinas kelautan
dan perikanan provinsi jawa tengah yang dipimpin oleh seorang kepala ppp yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
Ppp tegalsari mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang
kepelabuhanan perikanan pantai. Untuk melaksanakan tugas, ppp menyelenggarakan
fungsi :
- Penyusunan rencana teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan pantai;
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan pantai;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelabuhan perikanan pantai;
- Pengelolaan ketatausahaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur
organisasi, visi & misi Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
Struktur
organisasi ppp tegalsari adalah:
Visi Pelabuhan
Perikanan Pantai Tegalsari:
“terwujudnya pelabuhan perikanan terpadu sebagai pusat pengembangan ekonomi
masyarakat dan pusat industry perikanan yang aman dan nyaman”.
Misi Pelabuhan
Perikanan Pantai Tegalsari
- Menyediakan fasilitas dan jasa yang berorientasi pada tingkat pertumbuhan usaha perikanan;
- Meningkatkan produksi dan mutu hasil perikanan;
- Meningkatkan pendapatan asli daerah (pad);
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif;
- Meningkatkan pengelolaan pemantauan dan pengawasan penangkapan sumberdaya kelautan dan perikanan;
- Meningkatkan koordinasi pelayanan dan pelaksanaan tugas operasional;
- Memperlancar kegiatan produksi kapal, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan;
- Meningkatkan pelayanan logistik kapal perikanan;
- Meningkatkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban pelabuhan.
Fasilitas & operasional Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
A.
Alat tangkap Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
- Cantrang/dogol: 264 unit; gill net: 6 unit dan mini purse seine: 6 unit.
B.
Komoditas dominan dan Tujuan pemasaran Pelabuhan Perikanan
Pantai Tegalsari
D.
Fasilitas dan Tingkat operasional Pelabuhan Perikanan
Pantai Tegalsari
E.
Peluang investasi Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
1.
Dukungan sumberdaya ikan masih cukup tinggi;
2.
Kebutuhan bahan baku ikan untuk industry pengolahan cukup besar;
3.
Potensi armada penangkapan dan tenaga kerja/nelayan cukup banyak;
4.
Dukungan kavling industry siap bangun;
5.
Rencana pembangunan tpi dan dermaga baru;
6.
Kebutuhan bahan baku air bersih cukup besar;
7.
Peminat/permintaan kios pedagang masih banyak.
F.
Sumber-sumber PAD yang telah dipungut Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
1.
Restribusi kebersihan;
2.
Tambat labuh;
3.
Jasa listrik;
4.
Pas masuk;
5.
Sewa lahan dan bangunan.
H.
Permasalahan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
Faktor
internal :
•
Terbatasnya biaya operasional dan pemeliharaan fasilitass yang tersedia;
•
Kebersihan dan keindahan kawasan belu tertata dengan baik dan layak;
•
Fungsi pelelangan belum maksimal;
•
Masih kurangnya fasilitas pendukung seperti kios, mck dan ipal;
•
Air tawar sulit didapat, sehingga ice flat plant 8 ton/hari belum dapat
berproduksi.
Faktor
eksternal :
•
Belum ada peraturan daerah mengenai pelabuhan perikanan di jawa tengah;
•
Masih banyak pelaku usaha yang belum sadar akan arti kebersihan, ketertiban dan
keamanan;
•
Biaya produksi terlalu tinggi di ppp tegalsari.
Daftar
pelabuhan kelas pelabuhan perikanan pantai
Terdapat 46 pelabuhan pelabuhan perikanan pantai, yaitu:
Terdapat 46 pelabuhan pelabuhan perikanan pantai, yaitu:
|
No
|
Nama pelabuhan
|
Alamat
|
Telepon
|
|
1
|
Ppp asemdoyong
|
Desa asemdoyong, kec. Taman –
pemalang
|
|
|
2
|
Ppp bacan
|
Desa panambuang, kec. Bacan –
halmahera utara
|
|
|
3
|
Ppp bajomulyo
|
Jl. Hang tuah 79 desa bajomulyo,
kec.
Juwana. Juwana 59185 |
0295-471116
|
|
4
|
ppp banjarmasin
|
Jl. Barito hulu no 41 rt 77 rw 04,
banjarraya, pelambuan banjarmasin, kalimantan selatan |
5113353026
|
|
5
|
Ppp bawean
|
Jl. Pedoman sangkapura, bawean,
gresik
|
|
|
6
|
Ppp blanakan
|
Desa blanakan, kec. Blanakan –
subang
|
|
|
7
|
Ppp bondet
|
Desa mertasinga, kec. Cirebon
utara – cirebon
|
|
|
8
|
Ppp cilauteureun
|
Desa kiara kohok, kec. Cikelet –
garut
|
|
|
9
|
Ppp ciparage
|
Desa ciparagejaya, kec tempuran –
karawang
|
|
|
10
|
Ppp dagho
|
Desa dagho kec. Tamaco kab.
Sanghita laut sulawesi utara |
|
|
11
|
Ppp eretan
|
Desa eretan, kec. Kandang haur –
cirebon
|
|
|
12
|
Ppp hantipan
|
Jl. Bapinang hilir po. Box no. 6
hantipan,
sampit, kalimantan tengah |
|
|
13
|
ppp karangantu
|
Jl. Banten karangantu, serang,
banten 42191
|
62254202132
|
|
14
|
Ppp karimunjawa
|
Po box 3 jepara telp. (0297)
312205
|
|
|
15
|
Ppp klidang lor
|
Desa karangasem kec. Batang
|
|
No
|
Nama pelabuhan
|
Alamat
|
Telepon
|
|
16
|
Ppp kota agung
|
Desa pasar madang, kec. Kota agung
– tenggamus
|
|
|
17
|
Ppp kupang
|
Jl. Yos sudarso, tenau, kupang
|
0380-890065
|
|
18
|
Ppp kwandang
|
Desa ponelo, kec. Kwandang –
gorontalo
|
|
|
19
|
Ppp labuhan lombok
|
Jl. Sambalia km. 2 labuhan lombok,
desa labuhan lombok, kec. Pringgabaya, kab. Lombok timur, ntb 83655 |
0376-23383
|
|
20
|
Ppp labuhan maringgai
|
Desa gading mas, kec. Labuhan
maringgai – lampung timur
|
|
|
21
|
Ppp lampulo
|
Jl. Sisingamangaraja ujung 16,
kotak pos 23,
desa lampulo, kuta alam, banda aceh 23001 |
0651-636466
|
|
22
|
Ppp lekok
|
Jl. Pelabuhan perikanan desa
jatirejo,
kec. Lekok – pasuruan |
(0343) 481231
|
|
23
|
Ppp lempasing
|
Jl. Re. Martadinata km. 6 desa
sukajaya kec.
Teluk betung barat – bandar lampung |
|
|
24
|
Ppp mayangan
|
Desa mayangan, kec. Mayangan –
kota probolinggo
|
|
|
25
|
Ppp morodemak
|
Desa purworejo, kec. Bonang –
demak
|
|
|
26
|
Ppp muara ciasem
|
Desa muara, kec. Blanakan – subang
|
|
|
27
|
Ppp muncar
|
Desa kedungrejo, kec. Muncar –
banyuwangi
|
|
|
28
|
Ppp paiton
|
Jl. Raya dringu km 6 desa sumber
anyar,
kec. Paiton – probolinggo |
(0335) 421369
|
|
29
|
ppp pengambengan
|
Desa pengambengan kecamatan negara
jembrana bali
|
0365-42968
|
|
30
|
Ppp pondok dadap
|
Desa tambakrejo, kec.
Sumbermanjing wetan – malang
|
(0341) 871184
|
|
No
|
Nama pelabuhan
|
Alamat
|
Telepon
|
|
31
|
Ppp puger
|
Jl. Pantai 33 desa puger kulon,
kec. Balong – jember
|
(0336) 721918
|
|
32
|
Ppp pulo telo
|
Desa simaluaya, kec. Pulau baru,
kab. Nias – sumatera utara |
0061-640150, 640151
|
|
33
|
Ppp sadeng
|
Desa songbanyu, kec. Girisubo – gunungkidul
|
|
|
34
|
Ppp sikakap
|
Komplek ppp sikakap kab. Kep
mentawai
|
|
|
35
|
Ppp sorong
|
Jl. Jend. A. Yani (kuda laut) po
box 065,
sorong, klademak i sorong |
0951-327066
|
|
36
|
ppp sungai liat
|
Jl. Yos sudarso no.50, sungailiat,
bangka
|
0717-92342
|
|
37
|
Ppp tarakan
|
Jl. Gajahmada rt.22, tarakan,
kalimantan timur
|
0551-51146, 22192
|
|
38
|
Ppp tarempa
|
Pelabuhan perikanan pantai
tarempa,
kepulauan riau |
|
|
39
|
Ppp tasik agung
|
Jl. Dorang 01 desa tasik agung
kec. Rembang
|
0295-691094
|
|
40
|
Ppp tawang
|
Desa gempolsewu, kec. Weleri – kendal
|
|
|
41
|
ppp tegalsari
|
Jl. Blanak 10 c kel.tegalsari,
kec.tegal barat
|
283358787
|
|
42
|
Ppp teladas
|
Desa teladas, kec. Gedung meneng –
tulang bawang
|
|
|
43
|
ppp teluk batang
|
Jl. Pelabuhan, teluk batang 78865
|
8125626928
|
|
44
|
Ppp tobelo
|
Desa wosia, kec. Tobelo – halmahera
utara
|
|
|
45
|
Ppp tumumpa
|
Desa tumumpa, kec molas – manado
|
|
|
46
|
Ppp wonokerto
|
Desa wirodeso, kec. Wonokerto –
pekalongan
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kata pelabuhan laut digunakan untuk
pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan
yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi
tempat distribusi maupun pasar ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah salah
satu paduan dari wilayah perairan tertentu yang tertutup dan terlindung dari
gangguan badai dan merupakan tempat yang aman untuk akomodasi kapal-kapal yang
sedang mengisi bahan bakar, perbekalan, perbaikan dan bongkar muat barang
(Guckian dalam Hudaibiah, 2007).
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
adalah tempat berlabuh atau bertambahnya perahu/kapal perikanan guna
mendaparatkan hasil tangkapannya, memuat perbekalan kapal serta sebagai basis
kegiatan produksi, pengolahan, pemasaran ikan dan pembinaan masyarakat
perikanan (Anonimous).
DAFTAR PUSTAKA
Id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan
Hutabarat,
Nia. 2011. Pelabuhan Perikanan. http://nilahutabarat.blogspot.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul
12:09
Prima,
Andika. 2009. Pelabuhan perikanan Indonesia. http://andikaprima.wordpress.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul
12:11
Dachosta,
John. 2009. Profil Pelabuhan Perikanan Indonesia-Nautika Perikanan Laut. http://john-doank.blogspot.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul
11:43




Komentar
Posting Komentar